"Saat itu, Pj Bupati sedang mengikuti ujian kompetensi di Kendari. Kami sampaikan biasanya cukup Sekda yang menyerahkan LKPJ. Entah mungkin ada pertimbangan dari teman-teman legislatif minta agar Pj Bupati langsung serahkan," jelasnya via WhatsApp, Rabu (3/4/2024).
Kata dia, penyerahan LKPJ ke DPRD telah selesai regulasi sebab berkas fisik diserahkan pada tanggal 27 Maret 2024.
"Untuk paripurna sesuai kesepakatan kembali ditetapkan tanggal 5 April 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu anggota Fraksi Partai Demokrat, Surahman menolak keras sidang paripurna penyerahan LKPJ Bupati yang diwakili Sekda Kolaka Utara. Menurut dia, Sekda tidak memiliki kapasitas untuk mewakili Pj Bupati.
Baca Juga: Kerja Pansus Buahkan Hasil, Belasan Nakes Dinyatakan Lulus PPPK, Lainnya BTS
