JAKARTA, TELISIK.ID - Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. menyampaikan penjelasan mengenai insiden bunuh diri tersangka Tri Nugraha, SH, yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Bali.

“Yang bersangkutan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/ penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal yaitu korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung,” ungkap Burhanuddin di Jakarta, Selasa malam (31/8/2020).

Menurut informasi yang dia diperoleh, awalnya pada tanggal 31 Agustus 2020 tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas.

Kemudian sekira pukul 10.00 Wita tersangka Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Baca juga: Berdamai dengan Polisi, Saksi Pembunuhan Cabut Laporan