Bagi daerah yang tidak mengalami perubahan jumlah atau nominal TPPnya dari tahun sebelumnya, biasanya diproses cepat. Namun, daerah yang mengalami perubahan TPP. Misal, ada kenaikan dari tahun sebelumnya biasanya prosesnya alot.

"Dihitung dulu KUAPBD dan kapasitas fiskal kita. Apakah uang yang dianggarkan untuk TPP sudah sesuai aturan main? Apa tidak melebihi 30 persen dari belanja pegawai, kalau lebih daerah dapat teguran lagi dari Mendagri," ujarnya.

Baca Juga: Isu Penghapusan TPP ASN Berhembus, Ini Tanggapan Pemda Muna Barat

Kalaupun ada beberapa daerah yang mungkin telah mencairkan TPP ASN mereka, lanjut Taufiq, bisa jadi angka TPP daerah tersebut tidak memiliki perubahan dari tahun sebelumnya sehingga Mendagri langsung memproses atau mungkin mereka lebih dulu menetapkan APBD sehingga mereka lebih dulu mengajukan.

Untuk kasus Kolaka Utara, ada dua faktor penyebab TPP tersendat. Pertama, penambahan pegawai, setiap tahun kita mengalami perubahan penganggaran APBD untuk TPP karena jumlah pegawai kita selalu bertambah. Kedua, naik kelas jabatan juga ikut mempengaruhi TPP ASN.