"Berkas adminsitrasi kedua OPD itu telah selesai. Bila tidak ada halangan, hari ini (Selasa) sudah bisa gajian," kata Haidar, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, Plt Kadis Pemadam Kebakaran Penyelamatan, LM Arwin menerangkan, administrasi berupa pajak dan NPWP telah dilengkapi. Bahkan, pihaknya pula telah membuka rekening. Kini, pihaknya tinggal menunggu respons usulan NPWP dari kantor pajak.

Baca Juga: Dewan Sebut Ribuan Tenaga Kesehatan di Jatim Belum Gajian Selama 5 Bulan

"Mudah-mudahan hari ini sudah ada respons, sehingga gaji anggota bisa dicairkan," terangnya.

Besaran gaji 21 ASN Pemadam setahun kurang lebih Rp 900 juta. Besaran gaji bervariasi berdasarkan kepangkatan dan golongan.