Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa, ijazah yang diterbitkan merupakan tanggungjawab satuan dinas pendidikan setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Banti.
Ia menilai, berdasarkan fisik ijazah Arusani yang diserahkan oleh pelapor ke Ombudsman benar-benar palsu. Itu diketahui melalui nomor seri ijazah yang menggunakan kode wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kode penerbitan ijazah yang tidak tertera dalam fisik ijazah tersebut.
Kemudian, fisik ijazah Arusani yang berbeda dengan fisik ijazah yang dimiliki oleh alumni pertama SMPN Banti yang lulus tahun 2006, sesuai dengan data sekolah tersebut terkait pelaksanaan ujian nasional pertama kali dilakukan.
Mantan kepala sekolah setempat yang menerbitkan ijazah tersebut, Reky Tafre, mengatakan bahwa Arusani masuk di sekolah pedalam tersebut langsung menduduki bangku kelas dua SMP sangat tidak rasional. Jika benar adanya, harusnya Arusani masuk dalam kategori siswa pindahan. Sehingga Arusani tercatat sebagai siswa paket, bukan reguler.
Baca juga: Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005
