Mengutip Sindonews.com, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1996.
Baca Juga: Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim PN Jakpus Harus Dipecat
Demikian juga Bakri, pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d). Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Hakim anggota lainnya, Dominggus Silaban, menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Ia lahir pada 26 Juni 1965. Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992. (C)
