"BPK menyetujui, namun hanya unit kerja korsupgah yang akan diaudit kinerja karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada 2020 masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan," katanya.
Baca juga: Hadapi Pandemi, Pemerintah Disarankan Siapkan Skenario Terburuk
Ia mengatakan, hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020.
Rekomendasi BPK untuk perbaikan perkom, yakni perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi.
"Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi," ujarnya.
