Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses rekrutmen serta memberikan kesempatan kepada peserta lain yang memenuhi kriteria.
Sanksi Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Mengacu pada Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, terdapat aturan tegas mengenai peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir:
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Muna Gelombang II Diperpanjang hingga 15 Januari
1. Penggantian Posisi Peserta yang Mengundurkan Diri
