Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses rekrutmen serta memberikan kesempatan kepada peserta lain yang memenuhi kriteria.

Sanksi Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Mengacu pada Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, terdapat aturan tegas mengenai peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Muna Gelombang II Diperpanjang hingga 15 Januari

1. Penggantian Posisi Peserta yang Mengundurkan Diri