Pengunduran diri peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus membawa dampak serius, baik bagi peserta itu sendiri maupun instansi terkait. Selain kehilangan kesempatan melamar selama dua tahun, peserta juga dianggap telah membuang peluang yang seharusnya diberikan kepada kandidat lain.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa proses seleksi ASN akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kualitas dan akurasi dalam penempatan pegawai.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan MenPANRB, Ini Tugas dan Hak PPPK Paruh Waktu
“Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer, " kata Rini, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (16/1/2025).
Larangan dan Ketentuan Tambahan
