MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menitipkan Apin BK alias Jonni, tersangka perjudian online ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Rabu (14/12/2022).

Tersangka Apin BK statusnya tahanan Kejari Medan. Akan tetapi, karena bersangkutan masih berperkara di Polda Sumatera Utara atas dugaan pencucian uang.

Baca Juga: 28 Pengedar Sabu di Lamongan Ditangkap Polisi Hasil Operasi 3 Bulan

"Jadi yang bersangkutan dititipkan di Rutan sementara Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan," ucapnya.