- Tidak berlaku bagi mereka yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak

- Tidak berlaku kepada pengendara kendaraan distribusi logistik

- Tidak berlaku untuk masyarakat yang memiliki keperluan perjalanan non mudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Perketat Prokes Tempat Wisata

Syarat Melakukan Perjalanan