- Tidak berlaku bagi mereka yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak
- Tidak berlaku kepada pengendara kendaraan distribusi logistik
- Tidak berlaku untuk masyarakat yang memiliki keperluan perjalanan non mudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Perketat Prokes Tempat Wisata
Syarat Melakukan Perjalanan
