4. Untuk masyarakat umum non pekerja harus membawa surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Perlu diperhatikan juga bahwa surat izin perjalanan/SIKM berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumennya berupa print out surat izin perjalanan/SIKM dan juga hasil tes COVID-19 di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Sanksi mudik yang dikenakan kepada pelanggar berupa denda, sanksi sosial, kurungan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Terungkap, Uang Korupsi Bansos COVID-19 Dipakai Untuk Karaoke
