JAKARTA, TELISIK.ID - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos), Robin Saputra mengungkapkan, sempat beberapa kali diajak karaoke di Club Raia oleh terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19, Matheus Joko Santoso.

Robin berujar, kegiatan tersebut merupakan hiburan karena telah bekerja seharian mengurus bansos COVID-19. Adapun kegiatan karaoke juga diikuti oleh tim teknis bansos lainnya dan sopir Matheus yang bernama Sanjaya.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian," ujar Robin saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari Cnnindonesia.com, Rabu (5/5/2021).

Robin dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Perketat Prokes Tempat Wisata