Baca Juga: Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Terbentuk
Adapun persyaratan calon berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Nomor 02/TIMSEL-SULTRA/05/2023, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus1945;
