Baca Juga: Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri 1443 H Jatuh pada 2 Mei
Pemerintah memastikan THR PNS tahun 2022 ini akan lebih besar dari dua tahun sebelumnya. Pasalnya, besaran THR PNS ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.
THR 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambahkan dengan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Baca Juga: Amerika Serikat Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Indonesia Langgar HAM
Pemerintah akan menyalurkan THR kepada PNS dan pensiunan dengan total 8,8 juta penerima yang terdiri atas 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta penerima dari pensiunan.
