Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara.
Ketujuh, pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Kedelapan, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.
Baca juga: Pemilih Dilarang Bawa HP di Bilik Suara
Kesembilan, pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.
