3. Permohonam tersebut akan diteruskan ke Menteri LHK.

Baca Juga: Angkat Ekonomi Masyarakat Kawasan Hutan Melalui Perhutanan Sosial

4. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) melakukan verifikasi administrasi permohonan kurang lebih selama 2 hari.

5. Hasil verifikasi akan menentukan administrasi pemohon lengkap/tidak lengkap kurang lebih selama 7 hari, apabila masih ada kekurangan maka diperkenankan untuk melengkapi syarat administrasi.

Dishut Provinsi Sulawesi Tenggara, membuka program perhutanan sosial ke masyarakat. Foto: Ridho Syafarullah/Telisik