3. Permohonam tersebut akan diteruskan ke Menteri LHK.
Baca Juga: Angkat Ekonomi Masyarakat Kawasan Hutan Melalui Perhutanan Sosial
4. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) melakukan verifikasi administrasi permohonan kurang lebih selama 2 hari.
5. Hasil verifikasi akan menentukan administrasi pemohon lengkap/tidak lengkap kurang lebih selama 7 hari, apabila masih ada kekurangan maka diperkenankan untuk melengkapi syarat administrasi.

