MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penentuan lokasi pembuangan akhir bagi sampah di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka ditolak oleh warga setempat, Pemda Muna Barat lakukan beberapa opsi pengelolaan sampah.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, penentuan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berlokasi di desa tersebut, sebab pemda telah memiliki sertifikat tanah yang telah mengalami penurunan status dari tanah negara menjadi HPL.

Lahan itu ditunjuk untuk tempat pembuangan akhir, kemudian terkait TPA harus mencerminkan pengelolaan hidup sehingga dalam lingkungan hidup berbicara terkait Amdal, UPL UKL dan SPPL, maka dalam lahan tersebut ditetapkan sebagai TPA telah mempunyai dokumen lingkungan, desain ke depan terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga: Atasi Darurat Sampah Muna Barat Lewat TPA

Untuk itu, tujuan ditemukannya pihak pemda dan masyarakat untuk membahas terkait TPA, namun hal itu mendapat protes dari masyarakat, padahal jika berbicara regulasi lahan TPA tersebut merupakan milik pemda, upaya lingkungan hidupnya telah ada.