Selanjutnya, salah satu warga La Nisindo mengatakan, ada dua tempat titik TPA jika hal itu disepakati oleh pemda, yaitu di Wakasoso dan kampung lama, pasalnya kedua tempat tersebut sangat jauh dengan pemukiman dan mata air.

"Sampah ini menjadi masalah krusial, oleh karena itu pemda mampu merumuskan perkada agar masyarakat dapat mengontrol sampah rumah tangganya secara sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pembohong Soal Ganti Rugi Tanaman, Pj Bupati Muna Barat Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Atas penolakan penentuan titik TPA tersebut, Pj Bupati Muna Barat memberikan tiga opsi yaitu dengan memindahkan titik TPA dengan sistem pinjam pakai di pemprov dengan syarat maksimal 5 hektare luas lahan yang dipinjam pakai.

Kemudian, opsi kedua yaitu pembangunan TPA akan dilakukan di Wakasoso, namun pemda akan memastikan terlebih dahulu terkait batas wilayah, pasalnya daerah tersebut masuk daerah Kabupaten Muna.