Sementara perkara nomor 76-PKE-DKPP/VII/2020 diadukan oleh Teniswan Waruwu. Teradu dalam perkara ini sama dengan perkara 75-PKE-DKPP/VII/2020, yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan).

Teniswan Waruwu mendalilkan para teradu telah menggelembungkan suara yang kemudian dikoreksi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Provinsi atas hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil 5 Kecamatan Toma, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh para teradu. Koreksi tersebut dilakukan atas adanya tanggapan dari saksi dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Dengan adanya koreksi tersebut, menurut dalil pengadu, mengakibatkan adanya kerusuhan yang dipicu oleh massa dari pihak yang suaranya digelembungkan oleh para teradu. Pengadu mendalilkan bahwa uraian tersebut menunjukkan adanya sengkarut konflik kepentingan antara para teradu dengan Bupati Nias Selatan beserta Meitina Duha (Istri Bupati & Caleg PDIP) dan Yustina Repi (Caleg Partai Demokrat).

Baca juga: Belum Dapat Koalisi, Hanura Terancam jadi Pendukung

Sementara perkara nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 diadukan oleh Teniswan Waruwu. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Lima Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yaitu Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi. Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Anggota PPK Hilimegai yakni Paolinus Gulo, Anggota PPK Amandraya yakni Umbuzisokhi Giawa, dan Anggota PPK Huruna yakni Juferman Ndruru.