"Mungkin setelah dua minggu sosialisasi, akan dilakukan operasional kedisiplinan protokol kesehatan terkait penggunaan masker. Di samping itu sering cuci tangan, sosial distancing juga harus tetap diperhatikan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Inpres tersebut juga memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialisasi pencegahan Virus Corona. Upaya sosialisasi pencegahan harus melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya. 

Baca juga: Ini Catatan Politisi PKS Terkait Banpres Produktif Usaha Mikro

Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, Inpres yang diteken pada 4 Agustus lalu itu, salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b.