Sementara itu, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Dana tersebut menjadi modal awal pembentukan koperasi dan diberikan insentif kepada desa yang aktif membentuk koperasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendapat peran penting dalam implementasi program ini. Gubernur serta bupati atau wali kota diinstruksikan agar mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya akta notaris dan pendampingan koperasi.

Skema pendanaan koperasi ini sangat luas. Selain bersumber dari APBN dan APBD, koperasi juga bisa memanfaatkan Dana Desa serta pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara. Pemerintah menjamin akses pembiayaan tersebut terbuka bagi seluruh desa.

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjangan SIM Mati Pasca Lebaran

Bagi desa yang bergerak cepat dalam membentuk koperasi, akan diberikan insentif tambahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan atas komitmen desa dalam mempercepat pendirian koperasi.