Sudaryono mengatakan pengumuman perubahan skema insentif direncanakan dilakukan pada Jumat 4 September 2026 atau Senin 7 September 2026.
Perubahan tersebut akan menjadi dasar baru bagi pemberian insentif kepada SPPG yang menjalankan program MBG. Aturan baru juga akan menentukan bagaimana kapasitas produksi dan cakupan pelayanan diperhitungkan dalam pemberian insentif.
Baca Juga: Pemerintah Mau Buat Aturan Baru Akun Medsos Wajib Sertakan KTP, Begini Penjelasannya
Sementara itu, sampai aturan baru resmi diterbitkan, mekanisme insentif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
BGN memastikan perubahan skema dilakukan melalui aturan resmi sehingga mekanisme pembayaran insentif bagi dapur MBG memiliki dasar yang jelas.
