“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Lampu Hijau Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 untuk Guru Madrasah, Ada Tambahan Tunjangan

Kementerian Agama menyebutkan bahwa pencairan insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Program tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik di lingkungan madrasah, terutama bagi guru yang belum memperoleh tunjangan sebagaimana guru berstatus ASN.

Dengan jadwal pencairan yang ditetapkan pada akhir Juni 2026, Kemenag memastikan bahwa proses verifikasi data penerima akan menjadi tahap akhir sebelum dana disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima manfaat. (C)