Insentif mereka bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Tahun 2021, triwulan ke empat tidak bisa dicairkan yang dikarenakan hingga 31 Desember baru triwulan ketiga yang dicairkan.

"Kita dijanji akan dimasukan di Perubahan APBD 2022, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan," terangnya.

Baca Juga: Tak Ada Izin Edar, Produsen Kosmetik LC Beauty Dilapor ke BPOM

Sementara itu, Kabid Keuangan dan Aset Desa, Ikhsan menerangkan, insentif perangkat Desa Bangunsari itu awalnya akan dianggarkan di Perubahan APBD. Namun, karena fokus dengan penganggaran Pemwilihan kepala desa (pilkades) serentak, sehingga kekurangan insentif itu terlupkan.

Ia memastikan kekurangan insentif itu akan dibayarkan di Tahun 2023 yang akan dialokasikan di APBD.