KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Pemprov Sulawesi Tenggara telah bergulir ke Inspektorat atas permintaan Polda untuk dilakukan audit, namun hingga saat ini belum ada penyelesian.

Proses penyelidikan sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, dan telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan ke Inspektorat untuk melakukan audit atau pemeriksaan kerugian negara, akibat pembelian kapal diduga tanpa dokumen resmi tersebut.

Diketahui kapal pesiar jenis Azimuth Atlantis 43 tersebut dibeli senilai Rp 9,9 miliar yang dianggarkan Pemprov Sulawesi Tenggara, melalui APBD tahun 2020.

Baca Juga: Andap Budhi Revianto Sebut Netralisasi PNS Ada Aturannya