KENDARI, TELISIK.ID – Beberapa kebiasaan menyangkut pemberian yang dianggap sebagai gratifikasi diungkap oleh Inspektorat Kendari, Sulawesi Tenggara, terutama di lingkungan sekolah yang merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan pemberian dalam bentuk apa pun kepada guru atau tenaga pendidik yang berkaitan dengan jabatan, seperti saat pembagian rapor atau momen ujian, termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Memberikan kue saja kepada guru dari murid itu sudah termasuk gratifikasi. Karena ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan, misalnya saat pemberian nilai atau pembagian rapor,” kata Sri Yusnita, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, masih banyak guru maupun orang tua murid yang belum memahami sepenuhnya bahwa tindakan seperti itu menyalahi aturan.

Baca Juga: Modal Belajar Otodidak Bahasa Inggris, Siswa SMAN 2 Kendari Wakili Indonesia di Tiga Negara