Baca Juga: Inspektorat Terus Tunda Jadwal Investigasi Kapal Pesiar Ali Mazi
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Bambang Wijanarko mengatakan bahwa telah menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara pembelian kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia mengatakan bahwa pada Senin (25/9/2023), pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara untuk menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara terkait pembelian kapal pesiar itu.
Hal tersebut dilakukan usai Inspektorat mengirim surat kepada Polda Sulawesi Tenggara pada18 september 2023, yang menyatakan tidak memiliki SDM yang kompeten untuk melakukan audit investigasi kapal tersebut.
Baca Juga: Inspektorat Belum Audit Dugaan Kerugian Negara Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sulawesi Tenggara
