Sementara, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1,5 juta.

Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5,9 juta.

Sementara, tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan tertinggi untuk PNS eselon I/a ditetapkan sebesar Rp5,5 juta dan terendah eselon V/a sebesar Rp360 ribu.