Baca Juga: Jadi Pj Bupati Bombana, Segini Harta Kekayaan Edy Suharmanto

Di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali turun jadi 12 tahun, karena dinilai hanya terbukti melanggar pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri, tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas. Nur Alam dianggap bersalah menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara sekira Rp 4.325.130.590.137.

Lalu berapa harta kekayaan Nur Alam terkahir sebelum terjerat kasus korupsi izin tambang? Berikut Telisik.id merangkumnya.

Baca Juga: Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kekayaan Rp 24 M dan Punya Koleksi 7 Mobil