Baca Juga: JPU Minta Penyidik Polda Sultra Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Jadi Tersangka

"Pembangunan smelter, pembangunan kawasan industri dan lain-lain, sebaiknya melibatkan pengusaha-pengusaha lokal sesuai dengan kemampuan usahanya," terangnya.

Ia melanjutkan, untuk pajak memiliki ketentuan regulasi tersendiri, tetapi regulasi pajak pertambangan untuk di daerah belum diatur.

"Pajaknya sekarang memang masih langsung ke pusat, untuk regulasi pemungutan di daerah itu memang belum ada," jelasnya.

Pariringi berharap dan mengajak masyarakat mendukung para investor yang akan berinvestasi di daerah Sultra, sepanjang tidak menyalahi aturan baik regulasi ataupun kepentingan masyarakat itu sendiri.