Menurut Irfan melalui telepon seluler, Senin (14/12/20) menuturkan seharusnya yang sudah lebih dari 1,8 tahun kerja sudah naik menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Bahkan karyawan itu sudah ada yang kerja sampai empat tahun tapi masih kontrak.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut kenaikan upah karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun lamanya. Pasalnya, tenaga kerja lokal (TKL) diupah sebesar Rp 2,7 juta sedangkan untuk tenaga kerja asing (TKA) upahnya mencapai Rp 10 juta per bulan.
Baca juga: Demokrasi yang Memilukan
Akibat Buruk UU Ciptaker
Pengesahan UU Ciptaker ini telah membuka mata kita bahwa di balik UU tersebut memang ada upaya yang kuat mengeksploitasi buruh. Jika ditelaah lebih jauh pasal-pasal yang tertuang dalam UU tersebut telah terbukti dampak buruknya.
