"Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 19.37 WIB, korban menelepon keluarganya karena belum makan. Selanjutnya, keluarga korban menjemput korban dari lokasi," ucapnya.
Saat itu, terungkap bahwa korban diduga dipekerjakan di kafe milik ibu rumah tangga berinisial NO itu untuk melayani tamu yang datang.
"Selanjutnya, tim dari Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan dan mengamankan pemilik warung berinisial NO dan AH. Selanjutnya keduanya kami bawa ke markas komando untuk proses pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang Diungkap Ada Anak di Bawah Umur
Dalam kasus ini, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kartu identitas korban dan kedua pelaku.
