Baca Juga: Dikabarkan Tolak Lantik Dua Pj Bupati, Ali Mazi Diminta Jangan Buat Kegaduhan
Kemudian merujuk pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Sehingga untuk menjamin penyelenggara pemerintahan daerah tetap berjalan dengan efektif, maka sambil menunggu pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat, dengan ini menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muna Barat, yakni Sekda Muna Barat, Drs. L.M Husein Tali, M.Pd dengan pangkat atau golongan pembina utama madya, IV/d.
"Sekda Muna Barat menjadi Plh Bupati Muna Barat, guna menjalankan tugas dan wewenang Bupati Muna Barat sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
