KENDARI, TELISIK.ID – Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatatkan dominasi kasus cerai gugat oleh istri dalam laporan perkara tingkat pertama periode 1 hingga 8 Januari 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun telisik.id pada Rabu (8/1/2025), terdapat 34 kasus cerai gugat, 3 kasus cerai talak, dan 7 kasus isbat nikah yang saat ini masih dalam proses persidangan.
“Ya, masih dalam proses sidang,” ungkap Sudarmin, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari.
Pasangan yang terlibat cerai gugat berasal dari berbagai rentang usia. Mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan yang berusia antara 30 hingga 40 tahun, meski ada juga pasangan muda yang terlibat.
Baca Juga: Dosen Kedokteran UHO Kendari Ungkap Cara Bedakan Skincare Berbahaya dan Tidak Layak Edar
