"Namun, sebelum narkoba itu sampai kepada penerimanya, keduanya kami tangkap. Istrinya juga mengetahui bahwa mereka mengantar narkoba dan upahnya Rp 15 juta per kilo gramnya. Sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan suami-istri, Eko dan Putri ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, Selasa 26 April 2022 kemarin. Selain itu, polisi juga mengamankan Zul, orang yang memberikan narkoba itu kepada keduanya.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021, Bupati Kolaka Utara Tunjuk Plt Kepala BKPSDM
Pertama ditangkap adalah Zul, di saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor di jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kemudian anggota terus mengikuti gerak-gerik pelaku dan dia rupanya mengirim narkotika itu kepada Eko yang sedang berada di dalam mobil.
