Baca juga: Dikbud Konawe Terapkan Sistem Zonasi pada PPDB Tahun Ajaran Baru

Menurut Rahmat Karno, alat bukti pertama yakni keterangan saksi-saksi, yang paling utama keterangan istrinya yang telah mengakui terkait proses penerbitan dan tujuan atas penerbitan KTP palsu milik suaminya.

Selanjutnya, alat bukti ke dua yakni dokumen, Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang telah terbit dengan menggunakan KTP palsu tersebut.

"Alat bukti tambahan, tinggal penyidik menyita dokumen foto KTP yang dipalsukan dari pelapor anggota TNI tersebut,” kata Rahmat Karno.

Jika dalam pengembangan kasus ini terungkap, adanya perintah dari suami Nuning sapaan Nurnianti, yakni Mr Wang untuk dibuatkan KTP, maka Polisi bisa menetapkan ke dua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.