BOMBANA, TELISIK.ID - Karena ketidakpuasan terhadap suami yang telah lanjut usia, Hasna menikah dengan Mansur tanpa sepengetahuan suami pertamanya, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Kabaena Timur, Kabupaten Bombana menyarankan mediasi untuk mencegah perselisihan.

Pada tahun 1989, Mudasing menikahi Hasna dan dikaruniai 8 orang anak. Karena merasa tidak puas dengan suami pertama, pada 2018, Hasna menikah dengan Mansur dan dikaruniai satu anak. Meski demikian, hubungan antara Mansur dan Hasna tetap berlanjut hingga saat ini.

Situasi ini menimbulkan ketegangan di masyarakat Dusun Boepapa. Warga sempat merencanakan aksi massa untuk menanggapi permasalahan tersebut. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh Kepala Desa bersama Kepala Dusun, serta melalui imbauan dari Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar permasalahan diselesaikan melalui jalur mediasi di Polsek, dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan KUA Kabaena Tengah, dalam giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kabaena Timur, Iptu M Muhdin Tidore, S.H

Pada 7 Mei 2025, mediasi berlangsung di Polsek Kabaena Timur dan menghasilkan kesepakatan damai, dituangkan dalam surat pernyataan bersama, disaksikan oleh aparat desa dan keluarga kedua belah pihak.

Baca Juga: 200 Hektare Sawah Korban, Distanhorti Kolaka Utara Sebut Tak Punya Wewenang Benahi Irigasi