MUNA, TELISIK.ID - Perilaku amoral dilakukan seorang pria berinisial LMG (39), warga Laworo, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dengan merusak masa depan putrinya.  

Hanya karena tak diberi jatah ranjang oleh istrinya, LMG kemudian melampiaskan birahinya pada anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisal NZ (13).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu itu 'menggas' anak kandung sebanyak enak kali sejak masih duduk di kelas VI SD.

Rudapaksa pertama hingga kelima kalinya dilakukan LMG tahun 2023 di rumahnya. Kemudian, keenam kalinya, pada 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WITA juga di rumah mereka.

Baca Juga: Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi ke Sulawesi Tengah