Dewa juga mengatakan, dua hari pasca berita tersebut tayang (25 Juni 2020), anggota KPU Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita, telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa.

Baca juga: MPR Buka Peluang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Baca juga: Mantan Pangdam Tempati Posisi Teratas Polling Pilgub Sultra, Ayo Vote Jagoanmu

“Isu pemilu diundur tahun 2027 merupakan isu ketika masih ada wacana untuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, serta telah diklarifikasi oleh KPU," ujar Dewa.

KPU menegaskan, dalam menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.