“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga: Perpanjangan STNK Lewat Ponsel Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Link Aksesnya

Korlantas menjelaskan bahwa proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pengesahan secara manual dengan mendatangi kantor Samsat seperti praktik selama ini. Kedua, pengesahan melalui layanan digital menggunakan aplikasi SIGNAL yang disediakan Korlantas Polri untuk mempermudah akses masyarakat.

Dalam kedua proses tersebut, dokumen yang diperlukan hanya KTP, surat kuasa bila diwakilkan, serta STNK asli.

Wibowo mengatakan pengembangan layanan digital bertujuan mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean di kantor Samsat.