Ia menyampaikan bahwa aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk pengesahan hingga tahun keempat tanpa keharusan mendatangi kantor pelayanan.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” kata Wibowo.

Namun, pada tahun kelima perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual karena diperlukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian identitas antara nomor rangka, nomor mesin, dan data administrasi. Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa BPKB fisik, STNK, KTP, serta kendaraan yang akan diperiksa.

Baca Juga: Jual Kendaraan Tanpa Blokir STNK Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini Cara Mengurusnya

Wibowo menegaskan bahwa pemeriksaan fisik merupakan bagian dari verifikasi ulang data untuk menjaga keabsahan informasi kendaraan.