Baca juga: DPR Tagih Janji Presiden Terkait Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional
"Kita bisa ambil contoh soal keringanan dan restrukturisasi pinjaman pengusaha di bank, seperti bank milik pemerintah dan juga bank luar negeri yang buka cabang di Indonesia. Sebab banyak keluhan perusahaan-perusahaan tentang hal ini," tuturnya.
Sekedar diketahui, pada pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3?ri gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara pengusaha mendapat beban 0,5%.
Suara penolakan juga disampaikan pengusaha yang tak rela membayar iuran untuk mendukung fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, dengan tegas menolak program ini karena menganggap itu seharusnya merupakan urusan negara.
"Masyarakat berpenghasilan rendah itu urusannya negara. Negara yang tanggung jawab. Kan di Undang-Undang Dasar kita seperti itu. Yang bekerja punya jaminan sendiri, jangan sampai nanti pemerintahnya nggak laksanakan tugasnya, terus ngerecokin yang lain, yang sebetulnya bukan porsi mereka untuk tangani," kata Hariyadi.
