"Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri," katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sultra juga meluruskan mengenai isu penambangan ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo mengatakan, izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
"Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari balai kawasan hutan, dan biro hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural," katanya.
Baca Juga: Pelantikan Kepala OPD di Busel Diduga Tak Kantongi Rekomendasi KASN
