KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur (Koltim) akan melaporkan KPU dan Bawaslu Koltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan Presidium JaDi Koltim, Adly Yusuf Saepi. Ia menyampaikan, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu setempat.
“Laporan akan dilayangkan ke DKPP dalam waktu dekat ini, materinya sudah siap tinggal disempurnakan dalam bentuk laporan resmi nantinya yang didukung dengan bukti,” ujarnya, Senin (26/10/2020)
Menurut Adly, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Koltim. Kalau KPU karena membuat keputusan yang keliru dan dengan sengaja melanggar aturan terkait Penetapan Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Koltim.
Baca juga: Paslon di Muna Sepakat Atur Zona Kampanye
