Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Tangkap Aktor Penyerangan Wartawan di Sumut

Narkoba itu didapatkan polisi dari kediamannya, tepatnya di dalam lemari rumahnya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sibolga dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta Terbaru Dea OnlyFans Mahasiswi Undip Jadi Tersangka Pornografi, Bikin Video Syur Sama Pacar Lalu Dijual

"Akibat kejahatan yang dilakukannya, kami persangkaan pelaku melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy