“Permohonannya sudah diproses oleh pejabat yang berwenang. Nantinya, surat pengunduran diri Asrafil itu kita akan lampirkan saat mendaftar di KPU,” kata Bachrun Labuta, Senin (19/8/2024).
Bachrun bersama Asrafil telah merampungkan berkas administrasi syarat pencalonan.
Dukungan dua partai besar yakni PDIP dengan lima kursi dan NasDem tiga kursi di DPRD Muna menjadi tiket dan memenuhi syarat dukungan minimal untuk mendaftar di KPU, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Pemkab Muna Usul 450 Formasi CPNS dan PPPK
Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menerangkan bahwa balon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN, saat pendaftaran harus menyerahkan surat pengunduran diri.
