Baca Juga: Puluhan Kilogram Narkoba Diamankan Polisi di Makassar

Baca Juga: Mahfud MD Komitmen Tuntaskan Kasus BLBI

"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," ucap Ramadhan.

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.