"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023) lalu.

Meski demikian, Ida berharap perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida.

Baca Juga: Ini Alasan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.