Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair Tanpa Potongan, Begini Penjelasannya

Untuk pegawai non ASN, pemberian gaji ke-13 dilakukan dengan syarat tertentu. Pegawai harus telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun; atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13; atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian. Ketentuan ini memastikan pemberian tunjangan tetap mengacu pada aspek legalitas dan masa pengabdian.